Pemanfaatan Sisa Kain Jahitan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Praktik Penjahit di Desa Ramban Kulon

Authors

  • Rahmat Zubandi Thahir Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso
  • S.I Bahrul Ulum Institut Agama Islam Darul Falah Bondowoso

Keywords:

sisa kain jahitan, akad ijarah, hak kepemilikan, fiqih muamalah

Abstract

Praktik pemesanan jasa jahit pakaian yang menggunakan bahan milik konsumen sering kali menyisakan kain dari hasil penjahitan. Dalam praktiknya, status kepemilikan sisa kain tersebut jarang disepakati secara eksplisit dalam akad, sehingga menimbulkan persoalan hukum ketika penjahit memanfaatkannya tanpa persetujuan pemilik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak kepemilikan sisa kain jahitan dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan pendekatan normatif-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan penjahit dan konsumen di Desa Ramban Kulon, Kabupaten Bondowoso. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif fiqh mu‘amalah, sisa kain jahitan tetap menjadi milik konsumen karena akad yang terjadi adalah sewa jasa (ijarah), sehingga pemanfaatannya tanpa izin tidak dibenarkan. Namun, dalam konteks kebiasaan (‘urf) masyarakat dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, pemanfaatan sisa kain dapat ditoleransi apabila kain tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh pemilik dan tidak memiliki nilai guna. Penelitian ini menegaskan pentingnya kejelasan akad dan transparansi antara penjahit dan konsumen guna menjamin kepastian hukum dalam transaksi jasa jahit menurut Hukum Ekonomi Syariah.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

Thahir, R. Z., & S.I Bahrul Ulum. (2026). Pemanfaatan Sisa Kain Jahitan dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah: Studi Praktik Penjahit di Desa Ramban Kulon. MIZANPEDIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 17–33. Retrieved from https://ejurnal.stainaa.ac.id/index.php/mizanpedia/article/view/81