Transaksi Cryptocurrency di Platform Indodax dalam Perspektif Fiqh Muʿāmalah dan Hukum Ekonomi Syariah

Authors

  • Uslan Adinata Uslan Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Abror Al Robbaniyin
  • Safitri Sekolah Tinggi Agama Islam Nurul Abror Al Robbaniyin

Keywords:

Criptocurrency, Indodax, Hukum Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah

Abstract

perspektif hukum ekonomi syariah dengan pendekatan hukum normatif berbasis fikih muʿāmalah. Fokus penelitian diarahkan pada analisis status aset kripto sebagai maal, keabsahan akad jual beli dalam mekanisme spot trading, serta potensi unsur gharar, maysir, dan riba dalam praktik transaksi yang berlangsung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muʿāmalah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi mekanisme transaksi pada platform Indodax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi spot trading cryptocurrency di Indodax secara prinsip dapat memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam fikih muʿāmalah, khususnya terkait kejelasan objek dan harga, serta terjadinya qabd secara digital. Biaya transaksi yang dikenakan platform dapat dikualifikasikan sebagai ujrah atas jasa dan tidak termasuk kategori riba. Namun demikian, volatilitas harga aset kripto mengandung potensi gharar dan dapat bertransformasi menjadi maysir apabila transaksi dilakukan secara spekulatif tanpa dasar analisis rasional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan transaksi cryptocurrency dalam perspektif syariah tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada mekanisme transaksi dan perilaku pengguna, sehingga diperlukan regulasi dan edukasi syariah yang lebih jelas untuk meminimalkan praktik yang bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-29

How to Cite

Uslan, U. A., & Safitri. (2026). Transaksi Cryptocurrency di Platform Indodax dalam Perspektif Fiqh Muʿāmalah dan Hukum Ekonomi Syariah. MIZANPEDIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 34–51. Retrieved from https://ejurnal.stainaa.ac.id/index.php/mizanpedia/article/view/58