Transaksi Cryptocurrency di Platform Indodax dalam Perspektif Fiqh Muʿāmalah dan Hukum Ekonomi Syariah
Keywords:
Criptocurrency, Indodax, Hukum Ekonomi Syariah, Fiqih MuamalahAbstract
perspektif hukum ekonomi syariah dengan pendekatan hukum normatif berbasis fikih muʿāmalah. Fokus penelitian diarahkan pada analisis status aset kripto sebagai maal, keabsahan akad jual beli dalam mekanisme spot trading, serta potensi unsur gharar, maysir, dan riba dalam praktik transaksi yang berlangsung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih muʿāmalah, fatwa Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, peraturan perundang-undangan, serta dokumentasi mekanisme transaksi pada platform Indodax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi spot trading cryptocurrency di Indodax secara prinsip dapat memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam fikih muʿāmalah, khususnya terkait kejelasan objek dan harga, serta terjadinya qabd secara digital. Biaya transaksi yang dikenakan platform dapat dikualifikasikan sebagai ujrah atas jasa dan tidak termasuk kategori riba. Namun demikian, volatilitas harga aset kripto mengandung potensi gharar dan dapat bertransformasi menjadi maysir apabila transaksi dilakukan secara spekulatif tanpa dasar analisis rasional. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan bahwa keabsahan transaksi cryptocurrency dalam perspektif syariah tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada mekanisme transaksi dan perilaku pengguna, sehingga diperlukan regulasi dan edukasi syariah yang lebih jelas untuk meminimalkan praktik yang bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MIZANPEDIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All content published in MIZANPEDIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under the CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license permits non-commercial use, distribution, and adaptation of the work,
provided that appropriate attribution is given and derivative works are shared under the same license.




