Evaluasi Sistem Pembayaran Cashless pada Lembaga Keuangan Pesantren: Analisis Akad dan Implikasi Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pondok Pesantren Nurul Abror Al-Robbaniyin)
Keywords:
hukum ekonomi syariah, pesantren, digitalisasi keuangan, akad syariah, cashlessAbstract
Penelitian ini mengkaji penerapan sistem pembayaran non-tunai (cashless) pada Lembaga Keuangan SMK Nurul Abror Al-Robbaniyin, Banyuwangi, dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sistem cashless didasarkan pada penggunaan akad wadiah yad dhamanah, ijarah, wakalah bi al-ujrah, dan ju‘alah, serta dijalankan dengan mekanisme yang menjunjung prinsip amanah, transparansi, dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Meskipun secara struktural telah memenuhi ketentuan syariah, ditemukan potensi persoalan hukum pada aspek pemahaman pengguna terhadap akad serta keterbatasan dukungan infrastruktur transaksi. Secara normatif, penelitian ini menegaskan bahwa sistem pembayaran cashless dinilai sah menurut hukum ekonomi syariah sepanjang kejelasan akad dipahami oleh para pihak dan didukung oleh tata kelola digital berbasis prinsip syariah. Dengan demikian, kepatuhan syariah dalam digitalisasi keuangan pesantren tidak hanya ditentukan oleh keabsahan akad secara formal, tetapi juga oleh literasi hukum syariah pengguna dan penguatan tata kelola kelembagaan
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 MIZANPEDIA : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All content published in MIZANPEDIA: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah is licensed under the CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license permits non-commercial use, distribution, and adaptation of the work,
provided that appropriate attribution is given and derivative works are shared under the same license.




